wong tani

Sabtu, 05 Juni 2010

MAKALAH ETIKA LINGKUNGAN HUBUNGAN TINDAKAN MANUSIA (negatif) DENGAN LINGKUNGAN ”ILLEGAL LOGGING”

MAKALAH
ETIKA LINGKUNGAN
HUBUNGAN TINDAKAN MANUSIA (negatif) DENGAN LINGKUNGAN
”ILLEGAL LOGGING”


BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan Negara agraris, yang mana terdiri dari daratan dan perairan yang luas. Indonesia memiliki banyak sekali pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu terkenal merupakan daerah yang subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan daripada negara kita ini yang dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan, hal ini karena daratan indonesia terkenal subur sehingga baik untuk dikembangkannya sektor tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin banyak mengalami berubah. Seiring dengan perkembangan teknologi industri, banyak lahan-lahan pertanian dan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya pabrik-pabrik industri dan juga perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang mendiami negeri kita tercinta ini. Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan pun semakin sempait, yang mana dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kita. Selain itu juga banyaknya lahan-lahan yang mulai tercemar dengan limbah dan tingginya kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita. Banyak sekali lahan-lahan perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan vegetasi yang ada masih cukup sekarang menjadi daerah yang kering dan gundul. Ini semua tidak lepas dari tindakan manusia itu sendiri yang kurang bertanggung jawab.
Pada dasarnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua kelak. Dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah pasti menjadi penyebab mengapa banyak sekali terjadi bencana alam seperti halnya lonsor, banjir, dls. Penebangan hutan yang tidak mengikuti prosedur tebang pilih menjadi hal yang paling mendasar yang menyebabkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan pepohonan menjadi kering keontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang merasakan danpaknya baik secara langsung maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini karena mereka tidak lagi memiliki tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan, sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar, manusia sering durugikan karena akibat ulahnya sendiri. Tidah hanya hewan yang dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan adalah alam semesta ini. Sehingga jangan heran jika banyak sekali benca banjir, longsor, dls yang terjadi di daerah sekitar kita ini.

1.2 Permasalahan
Dari penjelasan di atas, sudah jelas sekali banyak hal-hal yang akan merugikan semuanya, tidak hanya hewan dan tanaman tetapi manusia juga akan dirugikan nantinya. Untuk itu, bagaimana danpak dari hubungan manusia dan alam yang tidak terjalin dengan baik dalam kehidupan.

1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini antaralain :
1. untuk mengetahui bagaimana hubungan yang tidak baik yang terjalin antara manusia dan alam
2. untuk mengetahui danpak dari hubungan tersebut dalam kehidupan














BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA

Isu penebangan liar atau illegal logging diangkat lagi oleh Presiden Megawati Soekarnoputri saat menghadiri Peringatan 10 Tahun Pusat Penelitian Hutan Internasional (Cifor) di Bogor (Kompas 9 September 2003). Isu penebangan liar semakin marak belakangan ini. Dan, para pemerhati berupaya mengaitkannya dengan dampak krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997.
Upaya menjustifikasi kegiatan penebangan liar, sebagai sebuah usaha yang mudah untuk memperoleh uang dan menghubungkannya dengan krisis moneter, merupakan jawaban yang tidak menyelesaikan masalah, tetapi menambah kekisruhan di sektor itu sendiri. Sejumlah persoalan timbul ketika penggunaan terminologi "ilegal" dan "legal" dalam setiap kasus yang bernuansa legalistis. Kadar dan standar formal begitu kental dalam mengidentifikasi kasus penebangan liar ini. Semua pihak mafhum bahwa ketika pengaplikasian kata yang berbau legalistis diterapkan, pilar hukum yang dibakukan dengan sendirinya akan menafikan realitas yang ada; yang tidak dikategorikan dalam bingkai hukum formal.
Konsekuensinya, pertarungan antara yang bersifat "de jure" dan "de facto" menjadi semakin mengkristal. Dengan demikian, apabila kita mempergunakan jalur berpikir ini, akan timbul pertanyaan: siapa yang dikategorikan sebagai pelaku legal dan ilegal dalam kasus penebangan liar ini. Penebangan liar "…occur right through the chain from source to costumer, from illegal extraction, illegal transport and processing through to illegal export and sale, where timber is often laundered before entering the legal market". Rujukan hukum ini serta merta menerpa para pelaku, terutama masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan, yang hidupnya sangat bergantung dari hasil-hasil hutan (kayu dan non-kayu). Kelompok marjinal akan selalu menjadi kambing hitam dan sasaran penindakan dalam setiap kasus penebangan liar.
Maraknya praktik penebangan liar mendorong berbagai badan nasional (LSM) dan internasional (antara lain CGI) mengkritisi upaya penanganan kasus ini. Data yang dikeluarkan Bank Dunia menunjukkan bahwa sejak tahun 1985-1997 Indonesia telah kehilangan hutan sekitar 1,5 juta hektar setiap tahun dan diperkirakan sekitar 20 juta hutan produksi yang tersisa. Penebangan liar berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan kayu di pasar internasional, besarnya kapasitas terpasang industri kayu dalam negeri, konsumsi lokal, lemahnya penegakan hukum, dan pemutihan kayu yang terjadi di luar kawasan tebangan. Tingginya permintaan terhadap kayu di dalam dan luar negeri tidak sebanding dengan kemampuan penyediaan industri perkayuan (legal). Akibat dari ketimpangan antara persediaan dan permintaan, ikut mendorong penebangan liar di taman nasional dan hutan konservasi.
Kondisi ini diperparah lagi dengan tumbuhnya industri kayu tanpa izin dekat lokasi penebangan dan penimbunan kayu (log ground); di mana transaksi jual beli kayu tanpa dokumen berlangsung. Padahal, perangkat hukum seperti KUHP Pasal 50 dan Pasal 178 dan UU Nomor 41 Tahun 1999 cukup efektif untuk menjerat para pemilik, penyimpan, dan pembeli kayu tanpa dokumen, dengan sanksi Rp 5 miliar atau dipenjarakan selama 10 tahun. Praktik KKN di sektor kehutanan membuat peta penyelesaian penebangan liar makin semrawut.
Tingginya produksi kayu gelondongan (log) dari 41 hingga 56 juta meter kubik pada tahun 1998, salah satu penyebabnya adalah bermunculannya kayu dari hasil penebangan liar, yang diperkirakan berjumlah 70 persen. Kasus penebangan liar di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, meresahkan, sebab fauna dan flora yang sangat dilindungi di kawasan hutan dataran rendah ini akan ikut musnah. Kehancuran hutan sebab penebangan liar terjadi juga di Taman Nasional Leuser, Taman Nasional Kerinci-Seblat, dan Taman Nasional Gunung Palung. Dampaknya (juga perusakan hutan dengan cara lainnya) adalah: musnahnya berbagai fauna dan flora, erosi, konflik di kalangan masyarakat, devaluasi harga kayu, hilangnya mata pencaharian, banjir dan rendahnya pendapatan negara dan daerah dari sektor kehutanan, kecuali pemasukan dari pelelangan atas kayu "sitaan" dan kayu "temuan" oleh pihak terkait. Hingga tahun 2002, setiap tahun negara dirugikan Rp 30,42 triliun dari penebangan liar dan sekitar 50 persen terkait dengan penyelundupan kayu ke luar negeri. Selama ini, praktik penebangan liar dikaitkan dengan lemahnya penegakan hukum, di mana pihak penegak hukum hanya berurusan dengan masyarakat lokal atau pemilik alat transportasi kayu.
Untuk para cukong kelas kakap yang beroperasi di dalam dan di luar daerah tebangan, masih sulit untuk menjerat mereka dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Kepemilikan kayu "tak berdokumen" di log ground sepanjang aliran sungai, tempat penimbunan sampai ke penggergajian, sulit dilacak sebab rumitnya jaringan serta ketidakmampuan aparat untuk menindak para pelaku. Apabila pemerintah saat ini tak berdaya, fokus kajian terhadap praktik penebangan liar perlu dicari dalam setiap regulasi pusat dan daerah. Sejak kebijakan otonomi daerah (Otda) diberlakukan tahun 2001, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah, setiap daerah melirik pada potensi daerah bernilai ekonomis yang tersedia. Eksploitasi eksesif terhadap sumber daya alam yang tersisa; mendorong dikeluarkannya regulasi yang kadang kala tumpang tindih antara pusat dan daerah. Pemerintah pusat, di satu sisi, tetap mempertahankan kendali atas hak (izin) pengelolaan hutan. Bersamaan dengan itu, pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah (perda) untuk kepentingan daerahnya. Kontroversi penyusunan regulasi serupa juga terjadi antara kebijakan provinsi dan kabupaten.
Menurut John Haba Peneliti PMB-LIPI dari Jakarta bahwasanya tumpang tindih regulasi sebab kebutuhan dan disparitas interpretasi telah ikut mendorong eksploitasi sumber daya alam termasuk sektor kehutanan. Tekanan hidup terhadap masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan mendorong mereka untuk menebang kayu baik untuk kebutuhan sendiri atau untuk kebutuhan pasar melalui tangan para pemodal. Permainan dokumen, lazim disebut "dokumen terbang", untuk melegalkan status kayu ilegal dapat dipertimbangkan sebagai salah satu faktor sulitnya memberantas kegiatan penebangan liar. Oleh sebab jaringan penyelundupan dan penjualan kayu ilegal juga marak ke luar negeri (Inggris, Singapura, Malaysia, dan Cina), maka kerja sama dengan 12 negara asing perlu ditingkatkan. Kebijakan moratorium yang pernah dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan adalah terapi sesaat dan idak selalu menolong industri perkayuan; bahkan akan membuat stagnan kegiatan industri kayu serta menurunnya pendapatan negara dari sektor kehutanan. Penebangan liar tidak cukup dminimalkan dengan imbauan dan surat keputusan. Mata rantai panjang mulai dari penataan tata ruang, tata wilayah dan penggunaan lahan, program pemberdayaan masyarakat, jaminan bagi hak-hak hidup dan berusaha untuk masyarakat (adat). Kerja sama multilateral dengan lembaga swadaya masyarakat, aparat keamanan, polisi hutan, pemerintah, dan masyarakat (adat) adalah salah satu cara terbaik untuk meminimalkan praktik penebangan liar.
Hutan Aceh dengan luas kurang lebih 3,5 juta hektare merupakan bagian dari hutan tropis dunia. Setiap tahunnya hutan Aceh mengalami pengurangan luas, dan diperkirakan kurang lebih satu juta hektare hutan Aceh hilang akibat praktek ilegal yang tidak terkendali. Luas hutan Aceh tiap tahun terus mengalami pengurangan luas akibat deforestrasi yang mencapai kurang lebih 20.796 hektare per tahun. Sampai tahun 2006 angka laju pengurangan luas hutan telah mencapai kurang lebih 374.327 hektare. Selain aktivitas illegal logging, laju kerusakan hutan juga disebabkan oleh konversi kawasan hutan menjadi peruntukkan infrastruktur jalan dan prasarana, pembukaan jalan jantho menuju keumala telah mengkonversi cagar alam hutan pinus Jantho dan pembangunan markas Satuan Brimob di Taman Hutan Raya (Tahura) Pocut Meurah Intan di kawasan Seulawah. Kondisi lingkungan hutan di Aceh juga diperparah dengan meningkatnya hotspot (titik api), 518 titik api menjadi 1.163 titik api pada tahun 2006. kebakaran hutan dan lahan dari tahun 2001 sampai dengan 2006 ini, telah menghanguskan areal seluas 403. 524 ha dari 3.057 titik api.
Kerusakan hutan di Aceh ini juga dipicu oleh maraknya aktivitas penambangan galian C (pasir, batu dan kerikil), pengerukan galian C ini juga menyebabkan tingginya kecepatan arus sungai dan menyebabkan tingginya tingkat erosi pada bibir sungai. DAS Krueng Aceh merupakan salah satu dampak dari ilegal loging, akibat dari aktivitas pengerukan pasir, batu dan kerikil, selain itu DAS-DAS kecil di sepanjang pantai barat juga tidak luput dari pengerukan (DAS Lhoong) serta dataran sekitar DAS Krueng Aceh dan pesisir utara di kawasan Lambaro, Montasik, Baitussalam dan Krueng Raya.
Kerusakan kawasan hutan di hulu dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di hilir, telah menjadikan Provinsi Aceh sebagai langganan banjir dan longsor, terutama Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat dan Aceh Jaya. Tahun 2006, tercatat 39 kali bencana banjir dan longsor atau 3-4 kali dalam satu bulan. Banjir dan longsor itu merusak 249 rumah, 22 fasilitas umum, 211 km jalan, 12 jembatan, 74 ha sawah, 101 ha perkebunan rakyat, 5 bendungan, 2.573 meter saluran air, 5 buah bendungan besar, 71 meter tanggul dan 20 orang meninggal dunia. Kerusakan luas dan tutupan kawasan hutan Aceh ini juga berpengaruh terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) di Provinsi Aceh, kurang lebih 46,40 persen atau 714.724,38 ha DAS di Provinsi Aceh mengalami kerusakan dari 1.524.624,12 ha total luas DAS di Aceh.
Bencana ini belum termasuk banjir bandang yang melanda tujuh wilayah di Provinsi Aceh pada penghujung tahun lalu. Deklarasi tentang perubahan iklim yang ditanda tangani oleh Gubernur Pemerintahan Aceh, Papua Barat, dan Papua di Nusa Dua Bali pada tanggal 27 April 2007 lalu, merupakan tanda dimulainya keterikatan ketiga Provinsi tersebut untuk ber-komitmen menjaga tutupan hutan yang masih tersisa.














BAB 3. HASIL DAN PEMBAHASAN

Pada dasarnya hubungan yang terjalin antara manusia dan alam dapat dibagi menjadi hubungann manusia dengan alam yang merusak atau merugikan dan yang menguntungkan atau dengan kata lain ada yang nrgatif dan positif. Ilegal logging atau pembabatan hutan secara liar merupakan salah satu contoh hubungan yang merusak lingkungan atau alam. Salah satunya yang terjadi di Aceh sana, akibat pembalakan hutan Aceh sering dilanda bencana.
Pada dasarnya, bencana yang terjadi pada lingkungan terrestrial disebabkan oleh dua kegiatan, yaitu kegiatan alam dan kegiatan manusia. Kegiatan alam memang terjadi secara alami dan tidak dikendalikan oleh manusia. Bencana yang ditimbulkannya bisa langsung disebut bencana alam. Kegiatan manusia tentunya melibatkan dan dikendalikan oleh manusia, baik dalam bentuk perorangan maupun kelompok. Beberapa kegiatan manusia yang pada akhirnya sangat berpotensi menimbulkan bencana adalah penambangan, penebangan hutan, pembangunan permukiman, pengubahan fungsi lahan (dari daerah resapan ke pertanian), serta pembakaran lahan dan hutan.
Walaupun terdapat dua faktor penyebab, masyarakat dan bahkan pemerintah sekalipun seringkali mengesampingkan kenyataan bahwa kegiatan manusia dapat memicu terjadinya bencana. Masalahnya, bencana akibat kegiatan manusia:
1) lebih mirip dengan bencana yang disebabkan oleh kejadian alam daripada disebabkan oleh kegiatan manusia; misalnya, banjir bandang,
2) tidak terlihat langsung secara fisik atau dampaknya tidak terjadi langsung setelah kegiatan dilaksanakan, karena masih merupakan potensi; misalnya, hilangnya sumber air, turunnya muka air tanah/sumur (akibat penambangan), meluapnya air pada dataran rendah (akibat pengurugan),
3) menimbulkan dampak ikutan yang tidak disadari secara langsung oleh manusia; misalnya, hilangnya plasma nutfah, turunnya biodiversitas.
Kerusakan lingkungan secara bertahap (sedikit demi sedikit) menjadi ciri dampak dari kegiatan manusia. Gejala inilah yang sering tidak disadari atau bahkan diabaikan. Beberapa di antaranya adalah:
1) tidak adanya vegetasi atau berkurangnya tutupan lahan yang selanjutnya akan berdampak pada meningkatnya erosi dan sedimentasi di daerah rendah atau timbulnya banjir pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau,
2) berubahnya bentang lahan atau kondisi tanah yang dapat menimbulkan penurunan muka air tanah atau pemerosotan nilai konservasi,
3) hancurnya lahan gambut yang dapat mengganggu sistem hidrologi atau mengurangi peresapan air,
4) meluasnya sebaran atau pekatnya kabut asap yang pada akhirnya meningkatkan korban penderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).
Contoh nyata dari kasus kerusakan hutan yang terkenal penebangan hutan daerah resapan di daerah bogor, hal ini mengakibatkan banjir besar di Jakarta pada tahun 2002. Sumber dampak yang sering disebut-sebut adalah adanya perubahan fungsi kawasan di daerah Puncak (Bogor) dari kawasan hutan atau perkebunan teh menjadi permukiman, vila, atau resor-resor wisata, padahal daerah ini merupakan daerah resapan air dan bahkan merupakan hulu Sungai Ciliwung yang membelah kota Jakarta. Pada sisi lain, penyebutan sumber dampak ini ternyata menghilangkan perilaku sebagian besar penduduk Jakarta sendiri sebagai sumber buntunya sistem pembuangan (karena membuang sampah langsung ke sungai) dan hilangnya daerah tampungan air berupa situ, tasik, atau danau kecil (karena pengurugan daerah tampungan tersebut untuk permukiman, pabrik, atau keperluan ekonomi lainnya).
Sama halnya dengan kasus diatas kebanyakan kerusakan-kerusakan yang terjadi di Aceh adalah akibat banjir yang terjadi karena hutan didaerah hulu dan hilir daerah aliran sungai mengalami kerusakan akibat adanya penebangan-penebangan liar oleh masyarakat didaerah tersebut. Kerusakan hutan di Aceh juga dipicu oleh maraknya aktivitas penambangan galian C (pasir, batu dan kerikil), pengerukan galian C ini juga menyebabkan tingginya kecepatan arus sungai dan menyebabkan tingginya tingkat erosi pada bibir sungai. DAS Krueng Aceh merupakan salah satu dampak dari ilegal loging, akibat dari aktivitas pengerukan pasir, batu dan kerikil, selain itu DAS-DAS kecil di sepanjang pantai barat juga tidak luput dari pengerukan (DAS Lhoong) serta dataran sekitar DAS Krueng Aceh dan pesisir utara di kawasan Lambaro, Montasik, Baitussalam dan Krueng Raya.





























BAB 4. KESIMPULAN

Berdasarkan data yang diperoleh, penulis dapat menyimpulkan bahwa:
1) Pada dasarnya hubungan yang kurang baik antara manusia dengan alam terjadi karena ada faktor keinginan manusia untuk memenuhi kebituhannya. Namun, karena sifat dasar manusia yang tidak pernah merasa puas maka terjadi eksploitasi-eksploitasi yang berlebihan yang nantinya berdampak pada kerusakan alam
2) Adapun danpak dari pada kegiatan manusia yang merusak lingkungan utamanya hutan banyak sekali, seperti banjir, longsor, adanya hewan-hewan liar yang menyerang pemukiman yaitu areal pertanian karena sudah tidak ada lagi makanan yang tersisa di hutan akibat pembalakan liar, dan masih banyak lagi lainnya. Dari situ manusia nantinya juga akan merasa dirugikan oleh perbuatannya sendiri.
Sesuatu yang dilakukan oleh manusia akan kembali kepada manusia itu sendiri.















DAFTAR PUSTAKA


Anonim. 2009. Dampak Illegal Logging di Aceh. http://www.acehpedia.org/Dampak_Illegal_Logging_di_Aceh. [13 April 2009]

B. Post. 2005. Penambangan Pasir Resahkan Warga. Banjarmasin Post 24 Oktober 2005: 15 (kolom 1-3).

Haba, John. 2005. Illegal Logging", Penyebab dan Dampaknya. PMB-LIPI. Jakarta

Kurnain, A. Soendjoto, M A. 2005. Kerusakan Dan Bencana Lingkungan Terrestrial Di Kalimantan Selatan Serta Pencegahan Dan Penanggulangannya. Lembaga Penelitian, Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin

Soendjoto, M.A. 2004. Selaraskan Hidup Dengan Alam. Banjarmasin Post 13 Oktober 2004: 20 (kolom 2-5).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar